Call Us :

(0266) 750 3020

Mail Us Anytime:

info@mc.ac.id

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI adalah keseluruhan kerangka kerja sistematis yang digunakan oleh Institut Muslim Cendekia untuk menjamin mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.

Tujuan SPMI:

  1. Memastikan Pemenuhan Standar Mutu: Menjamin bahwa setiap proses dan hasil di Institut Muslim Cendekia memenuhi atau bahkan melampaui standar mutu yang telah ditetapkan, baik standar nasional maupun standar institusi.
  2. Mendorong Peningkatan Berkelanjutan: Menciptakan mekanisme yang sistematis untuk secara terus-menerus mengidentifikasi area perbaikan dan melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas secara progresif.
  3. Meningkatkan Akuntabilitas: Menunjukkan kepada pemangku kepentingan (mahasiswa, orang tua, masyarakat, pemerintah, dan dunia kerja) bahwa Institut berkomitmen dan mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas.
  4. Mendukung Budaya Perbaikan: Menginternalisasi kesadaran akan pentingnya perbaikan dan inovasi di setiap lini organisasi.

Fungsi SPMI:

  1. Fungsi Regulatori: Menetapkan “aturan main” atau standar yang harus dipatuhi oleh seluruh unit dalam menjalankan aktivitasnya.
  2. Fungsi Kontrol: Menyediakan mekanisme untuk mengendalikan dan memantau apakah “aturan main” tersebut telah dilaksanakan dengan benar.
  3. Fungsi Pendorong Peningkatan: Memicu dan memfasilitasi upaya-upaya untuk mencapai mutu yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
  4. Fungsi Pembelajaran Organisasi: Menjadi siklus pembelajaran bagi organisasi untuk terus belajar dari pengalaman dan memperbaiki diri.

Ruang Lingkup SPMI:

SPMI di Institut Muslim Cendekia mencakup seluruh aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tata Kelola Institusi, yang diimplementasikan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan):

Pendidikan:

  1. Kurikulum dan capaian pembelajaran.
  2. Proses pembelajaran (metode, media, evaluasi).
  3. Kualitas dosen dan tenaga kependidikan.
  4. Sarana dan prasarana pembelajaran.
  5. Kualitas mahasiswa dan layanan kemahasiswaan.
  6. Pembimbingan akademik dan non-akademik.

Penelitian:

  1. Manajemen penelitian (perencanaan, pelaksanaan, pelaporan).
  2. Kualitas luaran penelitian (publikasi, paten, produk).
  3. Etika penelitian.
  4. Ketersediaan sumber daya penelitian.
  5. Pengabdian kepada Masyarakat:
  6. Manajemen kegiatan pengabdian.
  7. Relevansi dan dampak pengabdian.
  8. Keterlibatan sivitas akademika.

Tata Kelola Institusi:

  1. Kepemimpinan dan manajemen organisasi.
  2. Keuangan dan sumber daya.
  3. Sistem informasi manajemen.
  4. Kerja sama internal dan eksternal.
  5. Manajemen risiko.