Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
LPM adalah unit pelaksana teknis yang menjadi tulang punggung dalam upaya penjaminan mutu di Institut Muslim Cendekia.
Tujuan LPM:
- Menjamin Kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi: Memastikan bahwa pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Institut Muslim Cendekia mencapai dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) serta standar tambahan yang ditetapkan Institut.
- Menciptakan Budaya Mutu: Menumbuhkembangkan kesadaran dan komitmen seluruh sivitas akademika terhadap pentingnya mutu, sehingga penjaminan mutu menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap aktivitas.
- Mendukung Akreditasi Eksternal: Mempersiapkan dan memfasilitasi unit kerja serta program studi dalam proses akreditasi oleh lembaga eksternal (misalnya BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional) untuk mendapatkan pengakuan atas kualitasnya.
- Meningkatkan Daya Saing Lulusan: Memastikan bahwa lulusan Institut Muslim Cendekia memiliki kompetensi dan kualitas yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat, sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
- Menyediakan Data Mutu untuk Pengambilan Keputusan: Menyajikan data dan informasi yang akurat mengenai kinerja mutu sebagai dasar bagi pimpinan Institut dalam mengambil keputusan strategis untuk perbaikan berkelanjutan.
Fungsi LPM:
- Fungsi Perencanaan: Merencanakan sistem penjaminan mutu, termasuk penyusunan standar, manual, dan prosedur mutu.
- Fungsi Pelaksanaan: Mengawal implementasi SPMI di seluruh unit kerja dan program studi.
- Fungsi Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan monitoring, evaluasi, dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu.
- Fungsi Peningkatan Berkelanjutan: Menganalisis hasil evaluasi dan audit untuk merumuskan rekomendasi perbaikan dan pengembangan mutu.
- Fungsi Edukasi dan Advokasi: Mensosialisasikan, melatih, dan mendampingi seluruh sivitas akademika terkait penjaminan mutu.
- Fungsi Dokumentasi dan Pelaporan: Mendokumentasikan seluruh aktivitas penjaminan mutu dan menyusun laporan kinerja mutu secara berkala.
Ruang Lingkup LPM:
- Penyusunan Kebijakan, Standar, Manual, dan Prosedur (KSMP) Mutu: Meliputi semua dokumen yang membentuk kerangka kerja SPMI.
- Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI): Menjadi penanggung jawab utama dalam siklus AMI.
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Akademik dan Non-Akademik: Melacak dan menganalisis capaian mutu di berbagai bidang.
- Pengelolaan Umpan Balik Internal dan Eksternal: Mengumpulkan dan menganalisis masukan dari dosen, mahasiswa, tendik, alumni, dan pengguna lulusan.
- Fasilitasi Akreditasi Program Studi dan Institusi: Mendukung persiapan dan pelaksanaan asesmen akreditasi.
- Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bidang Mutu: Melatih auditor internal dan staf penjaminan mutu.