Call Us :

(0266) 750 3020

Mail Us Anytime:

info@mc.ac.id

LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
LPM adalah unit pelaksana teknis yang menjadi tulang punggung dalam upaya penjaminan mutu di Institut Muslim Cendekia.

Tujuan LPM:

  1. Menjamin Kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi: Memastikan bahwa pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Institut Muslim Cendekia mencapai dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) serta standar tambahan yang ditetapkan Institut.
  2. Menciptakan Budaya Mutu: Menumbuhkembangkan kesadaran dan komitmen seluruh sivitas akademika terhadap pentingnya mutu, sehingga penjaminan mutu menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap aktivitas.
  3. Mendukung Akreditasi Eksternal: Mempersiapkan dan memfasilitasi unit kerja serta program studi dalam proses akreditasi oleh lembaga eksternal (misalnya BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional) untuk mendapatkan pengakuan atas kualitasnya.
  4. Meningkatkan Daya Saing Lulusan: Memastikan bahwa lulusan Institut Muslim Cendekia memiliki kompetensi dan kualitas yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat, sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
  5. Menyediakan Data Mutu untuk Pengambilan Keputusan: Menyajikan data dan informasi yang akurat mengenai kinerja mutu sebagai dasar bagi pimpinan Institut dalam mengambil keputusan strategis untuk perbaikan berkelanjutan.


Fungsi LPM:

  1. Fungsi Perencanaan: Merencanakan sistem penjaminan mutu, termasuk penyusunan standar, manual, dan prosedur mutu.
  2. Fungsi Pelaksanaan: Mengawal implementasi SPMI di seluruh unit kerja dan program studi.
  3. Fungsi Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan monitoring, evaluasi, dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu.
  4. Fungsi Peningkatan Berkelanjutan: Menganalisis hasil evaluasi dan audit untuk merumuskan rekomendasi perbaikan dan pengembangan mutu.
  5. Fungsi Edukasi dan Advokasi: Mensosialisasikan, melatih, dan mendampingi seluruh sivitas akademika terkait penjaminan mutu.
  6. Fungsi Dokumentasi dan Pelaporan: Mendokumentasikan seluruh aktivitas penjaminan mutu dan menyusun laporan kinerja mutu secara berkala.


Ruang Lingkup LPM:

  1. Penyusunan Kebijakan, Standar, Manual, dan Prosedur (KSMP) Mutu: Meliputi semua dokumen yang membentuk kerangka kerja SPMI.
  2. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI): Menjadi penanggung jawab utama dalam siklus AMI.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Akademik dan Non-Akademik: Melacak dan menganalisis capaian mutu di berbagai bidang.
  4. Pengelolaan Umpan Balik Internal dan Eksternal: Mengumpulkan dan menganalisis masukan dari dosen, mahasiswa, tendik, alumni, dan pengguna lulusan.
  5. Fasilitasi Akreditasi Program Studi dan Institusi: Mendukung persiapan dan pelaksanaan asesmen akreditasi.
  6. Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bidang Mutu: Melatih auditor internal dan staf penjaminan mutu.