Call Us :

(0266) 321568

Mail Us Anytime:

info@mc.ac.id

Pengabdian Kepada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat (PkM) merupakan salah satu tridharma perguruan tinggi yang menjadi kewajiban bagi setiap institusi pendidikan tinggi, termasuk IMC. Kegiatan ini berfungsi sebagai wujud tanggung jawab sosial perguruan tinggi dalam berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang diperoleh dari proses pendidikan dan penelitian.

Pada tahun 2012 Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab (STIBA) Ar Raayah melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) mulai menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan menerjunkan beberapa dosen dan mahasiswanya ke lembaga-lembaga baik formal maupun nonformal yang ada ditengah-tengah masyarakat. Hasil dari dua semester berjalan, kebutuhan masyarakat akan kontribusi Dosen dan mahasiswanya sangat besar. Perpanduan antara sistem klasik pesantren dan civitas akademika perguruan tinggi modern yang diterapkan di IMC serta komunikasi baik yang terjalin dengan masyarakat dan perolehan hasil yang maksimal dalam PkM yang terlaksana, menjadikan tingginya minat masyarakat terhadap kontribusi stakeholder didalamnya. Hal ini terbukti dengan banyaknya permintaan dari masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal yang memohon dan mengajukan kerjasama program dengan IMC.

Selanjutnya, PkM dilaksanakan dengan cara bekerjasama dengan elemen masyarakat yang memiliki visi misi yang bisa dipadukan dengan ditandai adanya Mou dan Moa. Dari kesepakatan itulah, kegiatan yang berkesinambungan dilaksanakan untuk mewujudkan visi misi yang telah disepakati. Dalam prosesnya, Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan Yayasan atau lewat laporan kegiatan sehingga terbentuk program yang berkesinambungan dan tercapainya tata tertib administrasi yang baik. Dengan demikian, penilaian dapat dilakukan lewat laporan yang diajukan. Penilaian tersebut meliputi kesesuaian dengan pedoman yang sudah disahkan oleh Rektor IMC dan roadmap PkM yang telah ditentukan oleh lembaga. Ditambah dengan luaran yang dihasilkan dari PkM yang telah dilakukan Seperti modul pelatihan atau pengajaran.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM), Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memenuhi kriteria minimal. Sarana dan prasarana ini diperlukan untuk mendukung proses pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan hasil yang diinginkan. Yayasan atau perguruan tinggi, termasuk IMC bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Sarana dan prasarana ini harus sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni dan program studi yang dikelola oleh perguruan tinggi. Selain itu, sarana dan prasarana ini harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.

Pendanaan dan pembiayaan PkM dijamin ketersediaannya oleh Rektor IMC baik bersumber dari internal seperti yayasan maupun eksternal semisal hasil kesepakatan bersama dengan user dengan memperhatikan kriteria minimal tentang sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan PkM. Selanjutnya, ketua LP2M IMC berkewajiban memastikan dana pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaporan hasil PkM.